Ilustrasi |
Sulfin, pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap gadis asal Kolaka Timur Ferawati Fajar (19) di Lorong Tinggololi, Rahandouna, Poasia, Kamis (5/01). Memperagakan aksinya saat menghilangkan nyawa sepupunya.
Tersangka Sulfian memperagaakn aksinya memp3rk0sa dan membunuh almarhum Ferawati Fajar berdasarkan hasil rekonstruksi, Kamis (5/1).
Setidaknya ada 35 peragaan saat rekonstruksi dilakukan di TKP.
Kejadian pembunuhan bermula pada Minggu 4 Desember 2016, pagi sekitar pukul 09.00 wita, saat Sulfian dan Sarpin merenovasi rumah di Jalan Mekar, Kadia, dan tengah mengonsumsi Miras jenis Ballo.
Pukul 14.00 Sulfian dan Sarpin kemudian menuju rumah kos Mirna menjemput Fera Wati Fajar, dan diajak ke rumah Sarpin di perumahan Graha Asri Lampareng, Blok B-2 Kelurahan Rahandouna, Poasia.
Di BTN itu, Sulfian berdua dengan Ferawati Fajar. Namun tak lama muncul pemilik rumah Sarpin, Karena ada urusan Sarpin pamitan ke Morosi, Konawe, tinggalah Sulfian dan Fera berdua.
Saat berdua, Sulfian yang tengah asyik main laptop, melihat Ferawati hendak ke kamar mandi. Usai mandi, Ferawati keluar hanya menutupi tubuh dengan handuk menuju kamar.
Karena ter4ngs4ng, Sulfian langsung mengikuti Ferawati, dari belakang ia memeluk dan menutup mulut Ferawati menggunakan tangannya. Ferawati pun sempat memberontak dan melakukan perlawanan, menggigit jempol tersangka.
Aksi percobaan pemerk0s4an berlanjut, tersangka membanting tubuh korban. Meski begitu almrhum tetap memberontak, Sulfian pun melepaskan pukulan tepat mengenai muka almarhum.
Pukulan dilakukan Berkali-kali, sampai korban tidak sadarkan diri atau pingsan. Saat korban sudah tak sadarkan diri, Sulfian kemudian memastikan situasi di luar rumah aman. Selanjutnya Sulfian memulai aksinya berhubungan 1nt1m dengan korban, hampir 30 menit, pelaku melakukan perbuatannya.
Mengira korban sudah meninggal, Sulfian mengangkat dan memasukan tubuh serta pakaian korban kedalam drum penampung air. Drum tersebut digulingkan menuju kali lampareng sekitar 50 meter dari rumah Sarpin.
Sulfian sempat meninggalkan korban dan mencoba menenangkan pikirannya, depan kantor Gubernur Sultra.
Ia kemuidan kembali mengeluarkan dan mengangkat tubuh korban menuju kebun warga, sampai akhirnya ia membuang jasad korban dekat kali lampareng sekitar 200 meter dari rumah Sarpin, tempat jasad korban ditemukan warga.
Saat dikonfirmasi usai rekontruksi, Kaur BIN Reskrim Polres Kendari Iptu ABD Harist mengungkapkan, rekon kasus pembunuhan terhadap korban merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Kejari Kendari.
“Dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan. Intinya hasil rekon kali ini telah sesui dengan keterangan saksi, yang telah diperiksa penyidik Reskrim Polres Kendari,” kata Harist.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari Jufri menyebut adegan yang diperagakan tersangka sudah bisa menjadi pegangan, dalam menelaa Berkas tersangka saat dilimpahkan nanti.
“Jadi selain kelengkapan administrasi, rekontruksi itu untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi pemerk0s4an dan pembunuhan tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya sesui hasil visum pada tanda-tanda vital yang ditunjukkan ditubuh korban, saat dibuang korban dalam kondisi sekarat.
Hal tersebut ditunjukkan dengan tanda keriput di jari tangan korban yang menunjukkan korban kedinginan karena terkena air hujan semalaman sebelum akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana 15 tahun penjara, pasal 285 tentang pemerk0s4an pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara. (p2/b/ags)
Terungkap, Saat Sekarat Korban Diperk0sa
4/
5
Oleh
Wait